anggota komisi iii dpr, khatibul wiranu, menyewa bekas menteri hukum juga ham, yusril mahendra, agar sebatas memberi nasehat serta menyarankan agar terpidana susno duadji menyerahkan diri kepada kejaksaan agung.
pak yusril tidak mesti membela. seharusnya berikan nasehat terhadap susno sesuai kelaziman umum, pihak dan salah wajib jalani hukum, jangan bela dengan membabi-buta, tutur wiranu, selama gedung parlemen, jakarta, senin.
yusril mahendra, bekas menteri hukum dan ham yang juga membuka kantor hukum serta pemimpin puncak partai bulan bintang, ditampilkan di eksekusi duadji dengan tim gabungan kejaksaan, dalam bandung, tempo hari. bukan cuma dia yang datang, sebab ada anggota satuan tugas partai bulan bintang serta datang mengamankan eksekusi tersebut.
duadji akhirnya tak mampu (lagi-lagi) dijebloskan ke penjara sebab perlindungan aktif dan diberi kepolisian daerah jawa barat. pada ujung drama hukum berlakon pembebasan duadji itu, mahendra mengatakan, putusan hukum atas duadji catat hukum juga tak ada apa saja yang harus dieksekusi secara hukum.
Informasi Lainnya:
atas aksinya itu, profesor hukum tata negara dari universitas indonesia ini dinilai menggunakan pembenaran untuk duadji tak membuka vonis.
apa itu bagus kepada benar yang mengerti hukum?. yang kita ambil merupakan legal formal. kalau keputusan pengadilan telah menyatakan sah, yusril jangan gunakan hukum jalanan, belilah hukum pada pengadilan, vonis harus ditaati semua masyarakat negara, kata dia.
ia dan menyarankan duadji menjalani serta memberikan diri terhadap kejaksaan. mantan penegak hukum mesti memberi contoh soal hukum. sebaiknya dia menyerahkan diri kepada kejaksaan, sarannya.