jaksa agung basrief arief [menegaskan|mengatakan pihaknya hendak tetap mengeksekusi mantan kabareskrim polri komjen pol purn susno duadji setelah tiga kali tak memenuhi panggilan dari jaksa eksekutor dari kejaksaan negeri jakarta selatan.
yang berguna persoalannya kami mesti mengeksekusinya, kembali nanti kejari jaksel yang mendatangkan kapan dilaksanakannya eksekusi itu, ujarnya pada jakarta, jumat.
ia menambahkan, terkait supaya memasukkan susno di registrasi pencarian orang (dpo), pihaknya mau selalu memantau hingga seberapa jauh dan bersangkutan tidak memenuhi panggilan daripada kejaksaan serta apabila adanya susno tak digemari.
sepanjang kami masih hapal dia ada, kita tetap masih mengupayakan eksekusi, ujarnya.
Lainnya: Mencari Hotel Murah - Mencari Daftar Hotel - Mencari Daftar Hotel - Mencari Hotel
mahkamah agung (ma) menolak permohonan kasasi yang diajukan dengan susno duadji di jumlah korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari dan dana pengamanan pilkada jawa barat 2008. sebelumnya, majelis hakim pn jakarta selatan menilai susno terbukti bersalah dalam jumlah itu juga korupsi dana pengamanan pilkada jawa barat.
kasasi terdakwa ini diputus di 22 november 2012 oleh majelis hakim yang diketuai zaharuddin utama serta beranggotakan leopad luhut hutagalung, sri murwahyuni, hakim ad hoc melalui kode h-ah-al serta hakim ad hoc melalui kode h-ah-msl, demikian semisal dikutip daripada laman ma.
dengan itulah, susno duadji tetap dihukum tiga tahun enam bulan juga menyewa denda rp200 juta subsidair enam bulan penjara berdasarkan putusan majelis hakim pengadilan negeri jakarta selatan di 24 maret lalu.
mantan kabareskrim mabes polri ini dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara rp4 miliar. kalau tak dikembalikan selama masa Satu bulan sejak putusan ditetapkan, harta bendanya hendak disita.
susno terbukti menyalahgunakan kewenangannya ketika menjabat kabareskrim mabes polri supaya melakukan tindak pidana korupsi selama angka arowana dengan menerima kejutan sebesar rp500 juta agar mempercepat penyidikan kasus itu.