warga kota bandarlampung diminta cukup menulis nomor induk kependudukan (nik) juga nama komplit dan tertera di ktp elektronik, tak perlu pada fotokopi karena dapat mendorong kerusakan dalam chip-nya.
warga bandarlampung cukup menuliskan nik juga nama lengkap saja manakala hendak melamar kerja, tidak usah di fotokopi dan mampu merusak chip pada e-ktp, tutur kepala dinas kependudukan serta catatan sipil (disdukcapil) syahrir sanusi saat ditemui di ruangannya, dalam bandarlampung, selasa.
ia menyatakan bahwa pelarangan menggarap fotokopi ini menurut surat edaran menteri selama negeri (mendagri) nomor 470.13/1090/sj, mengenai pemanfaatan e-ktp dengan membeli card raeder. instansi pemerintah dan perbankan pun mesti dapat menyiapkan card reader agar mengatasi permasalahan ini. jangan sampai e-ktp mengalami kerusakan, akibat begitu sering selama fotokopi.
pihak instansi dan perusahaan mesti menyediakan card reader sendiri sebab bagian pemerintah tak menganggarkannya, tutur dia.
Informasi Lainnya:
- Jalan-Jalan Ke Pulau Tidung
- Tas Termurah
- Hemat Berwisata ke Pulau Tidung
- Hemat Berwisata ke Pulau Tidung
terkait supaya e-ktp dan telah rusak lanjut dia, pihak disdukcapil tidak dapat menggantinya mengingat peralatan supaya perekaman e-ktp belum diperuntukkan kepada daerah, ternyata tahun depan masih dapat dilakukan. sebab alat tersebut ketika ini belum diperuntukan agar daerah.
tahun ini daerah belum bisa mengganti yang rusak, 2014 baru mampu diselenggarakan perekaman sendiri, ujarnya.
sementara tersebut, direktur pusat strategi dan kebijakan publik (pusbik) lampung aryanto menilai menteri pada negeri (mendagri) sudah lalai selama pelaksanaan e-ktp mengenai masih diinformasikannya pada umum larangan untuk tidak diharamkan mengerjakan fotokopi, laminating juga scaner.
mendagri sudah lalai karna telat menginformasikan masalah ini sesudah e-ktp maka juga digunakan masyarakat. mendagri juga mesti bertanggungjawab sebab telah menerima konsorsium perusahaan pencetak e-ktp melalui nilai chip dan buruk serta dibawah standar kartu atm oleh karenanya gampang rusak, papar dia.
jadi pada hal ini bukan salah disdukcapil daerah, yang mesti dilakukan ketika ini menyosialisasikan masalah tersebut ke masyarakat. dan penduduk perlu menggugat mendagri ke kpk. penduduk pun dapat menggunakan e-ktp sesuai melalui petunjuk disdukcapil daerahnya, kalau mencari nik saja tersebut wajib diselenggarakan.
yang perlu data identitas negara bukan rakyat, kalau data itu rusak bukan urusan rakyat dulu ternyata mendagri, katanya menambahkan.